Satuan Inovasi Daerah

JELITA Jember Layanan Izin Terpadu

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU • Tahun 2026

Rancang Bangun & Pokok Perubahan

<div style="text-align: justify;">Pengajuan izin yang awalnya dilakukan secara manual, kini Seluruh pengajuan dilakukan melalui aplikasi Jelita Jember, unggah dokumen digital, verifikasi daring, koordinasi teknis lintas OPD melalui dashboard terintegrasi, notifikasi otomatis, serta pelacakan status izin secara real time. Tujuan diterapkannya inovasi ini adalah untuk Memudahkan masyarakat pengguna layanan perizinan dan non perizinan dalam melakukan permohonan/ pengurusan izin pada Dinas PM dan PTSP Jember, Sebagai wujud upgrading serta digitalisasi terhadap layanan perizinan dan non perizinan pada Dinas PM dan PTSP Kabupaten Jember. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan non perizinan di lingkungan Dinas PM dan PTSP Jember untuk menuju Pelayanan Prima. Sebagai wujud pengembangan sistem berbasis elektronik pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Jember. Inovasi Aplikasi JELITA Dinas PM dan PTSP, berdampak pada peningkatan keakuratan standar pelayanan publik terutama pada unsur komponen Service Delivery mulai dari Persyaratan, Sistem/Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Layanan, Biaya/Tarif, Produk Layanan, hingga Media Pengaduan. Aplikasi JELITA dapat dijadikan sarana untuk memotret kekuatan investasi yang ada di Kabupaten Jember serta mempermudah pelaksana pelayanan publik dalam proses rekapitulasi seluruh data perizinan di lingkungan Dinas PM dan PTSP Kabupaten Jember. Terwujudnya aplikasi Jelita Jember sebagai platform perizinan dan nonperizinan berbasis online yang dapat diakses 24 jam oleh masyarakat dan pelaku usaha. Keakuratan data yang tersaji pada Aplikasi JELITA dapat dijadikan laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat pada sektor pelayanan publik. Seluruh proses layanan terintegrasi secara digital, mulai dari pendaftaran, unggah berkas, verifikasi administrasi, penilaian teknis lintas OPD, hingga penerbitan izin. Meningkatnya kemudahan akses layanan, kepuasan masyarakat, serta kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perizinan daerah. Berkurangnya tatap muka, antrean, dan penggunaan dokumen fisik (paperless), sehingga pelayanan lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Dokumen izin diterbitkan dalam bentuk elektronik (TTE dan QR Code) sehingga lebih cepat, sah, dan mudah diverifikasi. Sumber : Proposal Inovasi JELITA Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Jember.</div>

Aspek Utama Inovasi

Tujuan Inovasi

Tidak diisi

Manfaat yang Diperoleh

Tidak diisi

Hasil Inovasi

Tidak diisi

Asta Cita

Asta Cita #11

Meningkatkan Lapangan Kerja Yang Berkualitas, Mendorong Kewirausahaan, Mengembangkan Industri Kreatif Serta Mengembangkan Agromaritim Industri Di Sentra Produksi Melalui Peran Aktif