Satuan Inovasi Daerah
CINTA RUMAH (Collaborative Integrative Non-APBD untuk Tersedianya Akses Rumah Layak Huni)
DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA • Tahun 2026
Rancang Bangun & Pokok Perubahan
<p data-start="1043" data-end="1826" class="PDq2pG_selectionAnchorContainer" style="caret-color: rgb(0, 0, 0); color: rgb(0, 0, 0);">Inovasi <strong data-start="1051" data-end="1144">CINTA RUMAH (Collaborative Integrative Non-APBD untuk Tersedianya Akses Rumah Layak Huni)</strong>merupakan inovasi tata kelola pelayanan publik yang dikembangkan untuk memperkuat koordinasi penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan berbagai pemangku kepentingan. Inovasi ini lahir dari kondisi masih tingginya kebutuhan rumah layak huni, sementara kemampuan APBD belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, terdapat potensi dukungan dari perusahaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), BAZNAS, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat yang selama ini belum terkoordinasi dalam satu mekanisme pelayanan.<span aria-hidden="true" class="PDq2pG_selectionAnchor"></span></p><p data-start="1828" data-end="2313" style="caret-color: rgb(0, 0, 0); color: rgb(0, 0, 0);">Rancang bangun inovasi dimulai dengan pendataan dan verifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) oleh perangkat daerah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Hasil verifikasi menjadi dasar penyusunan daftar prioritas penerima bantuan. Selanjutnya pemerintah daerah melakukan pemetaan terhadap potensi dukungan dari berbagai mitra sesuai bentuk kontribusi yang dapat diberikan, seperti bantuan dana, material bangunan, tenaga kerja, pendampingan teknis, maupun bentuk dukungan lainnya.</p><p data-start="2315" data-end="2895" style="caret-color: rgb(0, 0, 0); color: rgb(0, 0, 0);">Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dan koordinator yang mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan potensi dukungan para mitra melalui mekanisme koordinasi yang terstruktur. Dalam mekanisme tersebut, pemerintah menyediakan data calon penerima yang telah diverifikasi, memberikan pendampingan teknis apabila diperlukan, memfasilitasi komunikasi antar pihak, serta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan bantuan sampai rumah dinyatakan layak huni. Setelah pelaksanaan selesai, dilakukan evaluasi bersama sebagai dasar penyempurnaan pelaksanaan pada periode berikutnya.</p><p data-start="2897" data-end="3461" style="caret-color: rgb(0, 0, 0); color: rgb(0, 0, 0);">Pokok perubahan yang dihasilkan melalui inovasi CINTA RUMAH adalah perubahan tata kelola penanganan RTLH yang sebelumnya bersifat parsial menjadi lebih terkoordinasi. Sebelum inovasi diterapkan, masing-masing pihak yang memberikan bantuan melaksanakan program berdasarkan mekanisme internalnya sehingga koordinasi, penentuan prioritas penerima, serta dokumentasi hasil belum dilakukan secara terpadu. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan tumpang tindih bantuan, belum optimalnya pemanfaatan sumber daya, dan belum maksimalnya sinergi antar pemangku kepentingan.</p><p data-start="3463" data-end="3939" style="caret-color: rgb(0, 0, 0); color: rgb(0, 0, 0);">Melalui CINTA RUMAH, pemerintah daerah membangun mekanisme koordinasi yang memperjelas peran setiap pihak dalam penanganan RTLH. Pemerintah bertindak sebagai koordinator, penyedia data dan fasilitator, sedangkan mitra memberikan kontribusi sesuai kapasitas masing-masing. Dengan mekanisme ini, proses penyaluran bantuan menjadi lebih terarah, koordinasi antarinstansi dan mitra menjadi lebih efektif, serta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program semakin meningkat.</p><p data-start="3941" data-end="4243" style="caret-color: rgb(0, 0, 0); color: rgb(0, 0, 0);">Inovasi ini tidak mengubah substansi program bantuan rumah layak huni yang telah berjalan, melainkan menghadirkan <strong data-start="4055" data-end="4074">cara kerja baru</strong> dalam mengelola kolaborasi sehingga sumber daya non-APBD dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung percepatan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat.</p>
Aspek Utama Inovasi
Tujuan Inovasi
Tidak diisi
Manfaat yang Diperoleh
Tidak diisi
Hasil Inovasi
Tidak diisi
Asta Cita
Asta Cita #14
Membangun Dari Desa dan Dari Bawah Untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan